Menulis Arah Bersama: Lahirnya Pedoman AMPD Indonesia
Indonesia tidak kekurangan informasi tentang risiko bencana. Sistem pemantauan dan peringatan dini terus berkembang, berbagai lembaga memiliki mandat masing-masing, dan pengalaman aksi antisipatif juga semakin banyak. Tantangannya adalah memastikan semua itu terhubung dengan satu hal yang paling penting: keputusan untuk bertindak sebelum dampak terjadi.
Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) hadir dalam ruang tersebut. Pendekatan ini menempatkan masa sebelum bencana sebagai kesempatan untuk mengurangi risiko—dengan menggunakan informasi prakiraan dan peringatan dini untuk menentukan tindakan yang perlu dilakukan, oleh siapa, dan dengan sumber daya apa. Dalam kerangka regulasi Indonesia, AMPD diperkuat melalui Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana.
Namun, agar pendekatan ini dapat diterapkan secara lebih konsisten, dibutuhkan kerangka bersama. Bukan hanya untuk menjelaskan konsep AMPD, tetapi juga untuk memperjelas peran, koordinasi, perencanaan aksi, dan dukungan pembiayaan.
Itulah yang kemudian menjadi tujuan pengembangan Pedoman Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) Bencana Hidrometeorologi.
Membangun kerangka bersama
Pedoman tersebut dikembangkan melalui kerja bersama BNPB, Caritas Germany, Caritas Indonesia, ASB, YEU, WFP, PSBA UGM, PSMB UPN, dan YSI dan anggota Kelompok Kerja AMPD (Pokja AMPD). Prosesnya berlangsung melalui diskusi teknis, konsultasi publik, serta serangkaian review untuk mengembangkan dan menyempurnakan substansi pedoman. FINAL REPORT baru
Proses ini berjalan sepanjang 2025. Dimulai dari penyusunan draft, pedoman kemudian dibawa ke berbagai ruang konsultasi untuk mendapatkan masukan, diperbaiki, diuji, dan kembali ditinjau bersama para pihak yang terlibat.
Pada Oktober 2025, salah satu tahapan penting berlangsung melalui konsultasi publik draft Pedoman AMPD di Jakarta. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas substansi pedoman secara lebih luas dan memastikan bahwa kerangka yang dikembangkan dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Guidelines on Anticipatory Action.
Prosesnya kemudian bergerak dari draft, konsultasi, penyempurnaan, pengujian, hingga finalisasi. Bukan proses linear sekali jadi, melainkan siklus yang memungkinkan masukan dari berbagai pihak kembali masuk ke dalam dokumen sebelum pedoman diselesaikan.
Tiga pilar untuk menghubungkan informasi dengan aksi
Pedoman AMPD dibangun di atas tiga pilar.
Pertama, informasi, prakiraan, dan sistem peringatan dini. Informasi risiko harus tersedia secara tepat waktu, dapat dipercaya, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kedua, perencanaan, operasi, dan pelaksanaan. Ketika ambang batas tercapai dan pemicu diaktifkan, tindakan tidak boleh baru dirancang pada saat itu. Rencana, SOP, protokol, dan pembagian peran perlu disiapkan sebelumnya.
Ketiga, pendanaan yang telah diatur sebelumnya. Aksi dini membutuhkan sumber daya yang dapat diakses ketika trigger tercapai. Karena itu, pembiayaan menjadi bagian dari sistem AMPD, bukan urusan yang dipikirkan setelah keputusan dibuat.
Ketiga pilar ini pada dasarnya menjawab tiga pertanyaan sederhana: apa yang kita ketahui, apa yang kita lakukan, dan dengan apa kita melakukannya. Di dalam pedoman, AMPD juga dirancang agar partisipatif, inklusif, kolaboratif, berkesinambungan, serta mudah dipahami dan diakses, dengan perhatian khusus pada kelompok yang paling berisiko.
Dari dokumen menuju penerapan
Penyelesaian pedoman bukan berarti pekerjaan AMPD selesai. Justru, pedoman memberikan dasar untuk tahap berikutnya: menerjemahkan kerangka nasional tersebut ke dalam perencanaan, protokol, SOP, dan aksi yang dapat diterapkan sesuai konteks masing-masing wilayah.
Pedoman menetapkan bahwa AMPD ditujukan bagi pemerintah, pemerintah daerah termasuk pemerintah desa, mitra, dan masyarakat untuk menghadapi berbagai ancaman hidrometeorologi seperti siklon tropis, banjir, tanah longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, langkah berikutnya adalah membawa pedoman ini keluar dari dokumen dan masuk ke sistem kerja. Mengujinya dalam konteks nyata, melihat apa yang berjalan dan apa yang masih perlu diperbaiki, lalu memperkuat penerapannya agar AMPD dapat menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana Indonesia.
Pedoman yang telah difinalisasi kemudian diserahkan kepada BNPB pada 20 Januari 2026. Namun, prosesnya tidak berhenti pada penyerahan dokumen. BNPB bersama Pokja AMPD terus menyempurnakan pedoman tersebut, memperkuat substansi dan aspek operasionalnya agar dapat digunakan secara lebih jelas dan aplikatif sebagai rujukan bersama dalam pelaksanaan AMPD.
Nantikan pembaruan selanjutnya mengenai pedoman, proses penyempurnaannya, dan perkembangannya di AMPD Indonesia.
Sumber: AMPD Hub
Dapat dikunjungi di: https://ampdindonesia.or.id/read/19549/general/menulis-arah-bersama-lahirnya-pedoman-ampd-indonesia.html